Fenomena Gus Yahya, Palestina, dan Dua Ratus Tahun Penundukkan Subyek Muslim

(Gambar: Raden Saleh, “Penangkapan Pangeran Diponegoro”)
Sudah banyak yang ditulis merespon Board of Peace (BoP). Tulisan ini ingin menawarkan sebuah sudut pandang yang agak berbeda, tidak langsung terkait dengan BoP tetapi dengan bagaimana Palestina turut membentuk lanskap keberislaman di tanah air hari ini. Ini kalau kita mau merunut dengan lebih jeli.
Saya mau melihat Gus Yahya dan pendekatan-pendekatan yang dipilihnya sebagai sebuah fenomena. Saya akan menyebutnya “fenomena Gus Yahya”. Fenomena ini, meski lekat dengan Gus Yahya, juga mewakili nalar sebagian Muslim di tanah air. Dengan kata lain, “fenomena Gus Yahya” bukanlah semata tentang Gus Yahya, melainkan tentang keberislaman tertentu secara lebih luas.
Mas Airlangga Pribadi sudah menulis problem dan ilusi dari pendekatan realis Gus Yahya. Mas Maheng sudah menegaskan ketidaksetujuannya atas penyebutan pendekatan Gus Yahya sebagai kelanjutan Gus Dur.
Saya mau bercerita, bagaimana “fenomena Gus Yahya” adalah sebuah tanda keberhasilan penundukkan subyek Muslim dalam narasi yang dikehendaki elit global terutama dalam bagaimana umat Islam melihat dan menjelaskan diri mereka sendiri, sebuah narasi yang sebenarnya menunjukkan pola cukup jauh ke belakang.
Tulisan ini akan cukup panjang. Bagian pertama tentang fenomena Gus Yahya. Bagian kedua berusaha mendudukkan fenomena tersebut, serta situasi hari ini, dalam lanskap sejarah yang lebih panjang, yang saya sebut dengan riwayat penundukkan subyek Muslim selama kurang lebih dua abad terakhir.
Terutama bagian kedua ditulis sebagai matan: sebuah pemadatan yang setiap bagiannya sebenarnya dapat dikembangkan lebih panjang, termasuk nuansa dan kompleksitasnya. Jika esai ini memiliki kegunaan, saya berharap ia dapat menjadi undangan untuk bersama-sama membaca kembali cerita kita sampai di titik ini, tentang bagaimana keberislaman kita turut dibentuk, dan, pada akhirnya, tentang bagaimana kita hendak memaknainya kembali hari ini.
Fenomena Gus Yahya
Pertanyaan saya kepada Gus Yahya adalah ini: Apakah dengan pendekatan-pendekatannya selama ini ia sedang melakukan perbaikan seperti yang ia bayangkan, atau terperangkap dalam bahasa global yang justru menjinakkan potensi perlawanan Islam terhadap tatanan yang tidak adil? Apakah ia sedang berjuang membela rakyat Palestina, atau justru terlibat dalam pemapanan narasi yang berdampak sangat fatal terhadap kelompok yang katanya dibela?
Gus Yahya memiliki keyakinan bahwa berbicara tentang Islam yang rahmah di hadapan petinggi Israel adalah sebuah langkah yang produktif. Saya mencoba memahami cara berpikir ini. Apakah Gus Yahya mau meyakinkan petinggi Israel bahwa Islam itu rahmah, jadi jangan takut berdamai dengan Palestina? Atau, apakah maksudnya ingin menginspirasi orang-orang Yahudi Israel ini untuk bersikap rahmah? (Saya jadi ingat Operasi Hasbara ketika menulis paragraf ini).
Gus Yahya juga meyakini bahwa R20 adalah sebuah inisiasi fenomenal di mana ia berjejaring dengan berbagai pemimpin agama di seluruh dunia untuk menyepakati dan mempromosikan bentuk keberagamaan yang moderat atau humanis, yang dengan ini, diharapkan agama bisa memberikan kontribusi kepada masalah dunia.
Membaca langkah Gus Yahya tidak hanya bisa disandarkan kepada niatnya, melainkan juga pada bahasa dan arena yang dipilih untuk mewujudkan niat tersebut.
Selain R20, proyek-proyek lain seperti Humanitarian Islam dan fikih peradaban perlu dibaca dalam kerangka ini. Di satu sisi, ia merupakan upaya internal elit Nahdlatul Ulama untuk merumuskan ulang pemahaman keberislaman, sebuah kerja intelektual yang sah-sah saja.
Di sisi lain, ada problem yang mengitari proyek-proyek ini: baik dalam hal konten maupun sikapnya terhadap ketidakadilan yang terstruktur. Ketika proyek-proyek ini dipromosikan di panggung internasional, ia kerap berfungsi sebagai etalase Islam yang “aman” dan kompatibel dengan tatanan kepentingan global yang ada, tanpa sikap berarti untuk mengkritik apalagi melawan tatanan itu.
Islam moderat (dalam titik tertentu juga Islam Nusantara) ditampilkan sebagai Islam yang ramah, damai, moderat, toleran, dan tidak mengganggu; Humanitarian Islam sebagai Islam yang menyesuaikan diri dengan nilai-nilai universal; fikih peradaban sebagai Islam yang mampu menyelaraskan diri dengan realitas modern, bukan menggugatnya.
(Gus Yahya memang pernah mengatakan tidak menyepakati penyebutan Islam moderat, dan karenanya menawarkan konsep “Humanitarian Islam”. Namun, asumsi keduanya sebenarnya tidak jauh berbeda).
Program-program ini seakan sebentuk upaya untuk menegaskan bahwa Islam kompatibel, tidak berbahaya, dan layak diterima. Pemahaman Islam ini, menurut tuturnya, perlu diekspor ke seluruh dunia sebagai contoh Islam yang baik, yang dengan langkah ini ada mimpi untuk turut terlibat dalam menyelesaikan masalah dunia.
Masalahnya, kalau mau dilihat lebih dalam, di balik narasi-narasi ini tersembunyi satu asumsi mendasar yang jarang diucapkan secara terang, karena mungkin memang tidak sepenuhnya disadari: bahwa Islam adalah problem yang harus diselesaikan, terutama karena dianggap membawa potensi kekerasan, irasionalitas, dan kejumudan.
Kalau sudah begini sudut pandangnya, maka akan sangat mudah untuk mengatakan bahwa Islam, karenanya, perlu “dimoderasi” dan “diarahkan” agar tidak menjadi masalah tetapi justru menjadi solusi. Selanjutnya, lantaran masalahnya ada di Islam, itulah yang akhirnya menjadi titik fokusnya. Ketidakadilan dan imperialisme global sebagai masalah mendasar menjadi tertutup kabut ini.
Kalau mau diakui dengan jujur, dalam forum-forum seperti yang diinisiasi Gus Yahya, konsep Islam moderat, Islam humanis, dialog, dan perdamaian sering disampaikan tanpa ujaran yang berarti dan mendalam tentang kolonialisme, ketidakadilan struktural, dan sentilan serius yang mengganggu arsitektur imperialisme global.
Insting utama dari keberislaman ini adalah to fit in, bukan untuk menjadi koreksi.
Inilah bentuk penundukkan yang paling efektif hari ini. Bukan represi terbuka, melainkan partisipasi sukarela, yang terbentuk secara sangat halus, dalam narasi yang menguntungkan elit global. Lewat forum-forum tersebut, Islam dan Muslim diberi panggung dan ruang bicara, dengan bayangan sedang menjalankan peran perbaikan. Masalahnya, benarkah demikian?
Pembunuhan Karakter Perlawanan terhadap Kolonialisme
Proses penundukkan subyek Muslim lewat narasi-narasi memiliki sejarah yang panjang. Sejak abad ke-19 bahkan sebelumnya, perlawanan umat Islam dari Afrika Barat sampai Asia Tenggara terhadap kolonialisme Eropa hampir selalu dibingkai bukan sebagai perjuangan perlawanan atas penjajahan yang rasional, melainkan sebagai ekspresi fanatisme agama, keterbelakangan, atau ketidakmauan untuk “diberadabkan”–seturut dengan penjajahan yang disebut sebagai misi pemberadaban. (Dalam kaitannya dengan ini, masih ingat kan bagaimana Snouck Hurgronje membagi Islam ke dalam Islam ritual (boleh) dan Islam politik (berbahaya)?)
Perlawanan bersenjata maupun tidak (jihad) yang dipimpin ulama dan jaringan tarekat di berbagai belahan dunia Islam secara sistematis dicap sebagai irasional, ekstrem, radikal, dan berbahaya. (Jadi bisa membayangkan kan mengapa tasawuf sering dilekatkan dengan kejumudan dan anti-modern?). Kekerasan yang dilakukan pihak kolonial, sebaliknya, dianggap sah, rasional, dan demi stabilitas dan ketertiban.
Narasi yang sama berulang, dengan adaptasi konteks, pada paruh pertama abad ke-20 di Palestina–dan sebenarnya di berbagai belahan dunia yang lain juga. Perlawanan rakyat Palestina terhadap kolonialisme pemukiman Zionis dan mandat Inggris tidak dibaca sebagai perjuangan antikolonial yang sah, melainkan sebagai kekerasan irasional, kebencian etnis, atau konflik primordial. Pemberontakan Palestina tahun 1936–1939, misalnya, tidak dipahami sebagai respons terhadap perampasan tanah dan rekayasa demografis, tetapi diklasifikasikan sebagai gangguan keamanan yang harus ditumpas.
Sejak awal, problem Palestina didudukkan sebagai problem keamanan, bukan kolonialisme. Kerangka ini kemudian semakin mengeras setelah berdirinya negara Israel: kekerasan negara dipresentasikan sebagai pembelaan diri, sementara perlawanan Palestina, dalam bentuk apa pun, dimasukkan ke dalam spektrum ancaman keamanan dari terorisme–yang terakhir ini akan lebih mapan lagi belakangan.
Dalam bahasa ini, kolonialisme pemukiman tidak pernah diakui sebagai struktur ketidakadilan, melainkan diselubungi oleh bahasa stabilitas, konflik, dan keamanan. Pola naratif ini terus direproduksi hingga hari ini, termasuk dalam Board of Peace.
(Saya punya teori, bahwa, Palestina adalah poros penting dalam membentuk sejarah umat Islam dan keberislaman abad ke-20 sampai hari ini. Memahami yang terakhir tanpa mengaitkannya dengan Palestina, akan sulit. Sebaliknya, ketika faktor Palestina dimasukkan, gambar akan terlihat semakin jelas).
Netanyahu dan Jonathan Institute
Pada dekade 1980-an, pasca kekalahan Perang Arab tahun 1967 yang menggugah spirit revivalisme Islam dan Islamisme yang meletakkan perjuangan Palestina sebagai agenda penting dan utama, pembingkaian perlawanan Palestina sebagai problem keamanan dan terorisme tidak lagi bekerja secara sporadis, melainkan diproduksi secara sistematis dan terkoordinasi.
Benjamin Netanyahu, jauh sebelum tampil sebagai simbol ekstremisme sayap kanan Israel hari ini, memainkan peran penting dalam proses ini melalui keterlibatannya di Jonathan Institute, sebuah jaringan think tank yang didirikan untuk mengenang saudaranya, Yonatan Netanyahu, yang tewas dalam operasi Entebbe 1976.
Melalui rangkaian Jerusalem Conference on International Terrorism (1979, 1984), jaringan ini secara aktif mempertemukan politisi, akademisi, aparat keamanan, dan intelektual Barat untuk membangun satu kerangka besar: bahwa terorisme internasional merupakan fenomena terpadu yang berakar pada Islam politik, dan bahwa Israel berada di garis depan “perang peradaban” melawan ancaman tersebut.
Dalam buku-buku dan prosiding konferensi yang diedit Netanyahu, seperti Terrorism: How the West Can Win, perjuangan Palestina secara konsisten dilepaskan dari konteks kolonialisme pemukiman dan direduksi menjadi bagian dari spektrum terorisme global dan isu stabilitas dan keamanan.
Melalui kerja wacana ini, Palestina semakin mapan dipahami bukan sebagai kasus penjajahan modern, melainkan sebagai problem keamanan internasional yang menuntut respons keras dan preventif. Israel diposisikan sebagai mitra strategis Barat dalam melindungi “peradaban Barat”, sementara perlawanan Palestina, baik bersenjata maupun sipil, dimasukkan ke dalam kategori ancaman.
Kerangka ini kemudian menemukan momentumnya di Amerika Serikat dan Eropa, memengaruhi kebijakan keamanan, doktrin kontra-terorisme, dan produksi pengetahuan strategis selama dekade-dekade berikutnya.
Seperti ditunjukkan oleh kajian-kajian kritis mutakhir, termasuk dalam buku putih karya Darryl Li dkk. yang berjudul “Anti-Palestinian at the Core: The Origins and Growing Dangers of U.S. Antiterrorism Law” (2024), narasi ini akhirnya mengkristal dalam perangkat hukum anti-terorisme, terutama di AS, di mana bahkan sekadar dukungan terhadap Palestina mulai diperlakukan bukan sebagai ekspresi politik sah, melainkan sebagai potensi ancaman keamanan domestik.
Dengan demikian, apa yang bermula sebagai proyek wacana pada 1980-an berubah menjadi arsitektur hukum dan kebijakan yang menormalkan kriminalisasi solidaritas dan menghapus bahasa kolonialisme dari pembicaraan tentang Palestina.
(Pernyataan Presiden Prabowo belakangan tentang menjamin keamanan Israel hanya masuk akal ketika dibaca dalam proses panjang pembentukan dan pemapanan narasi ini–yang sampai saat ini masih laku di dunia diplomasi formal, meskipun sudah usang di kalangan rakyat global).
9/11 Sebagai Momentum Baru
Peristiwa 11 September 2001 menjadi titik legitimasi dan panen raya bagi narasi yang telah diproduksi dan diolah selama puluhan tahun sebelumnya, terlebih saat itu perangkat hukum anti-terorisme di Amerika Serikat dan negara-negara Barat telah mapan.
Dalam konteks ini, War on Terror tidak semata-mata muncul sebagai respons terhadap satu peristiwa kekerasan spektakuler, melainkan berfungsi sebagai kerangka global yang mengesahkan pembingkaian lama: Islam diasosiasikan dengan kekerasan, perlawanan politik direduksi menjadi terorisme, dan keamanan menjadi nilai tertinggi yang dapat mengesampingkan keadilan.
Di bawah logika ini, kekerasan negara, termasuk kekerasan yang dilakukan Israel, dibaca sebagai tindakan preventif, rasional, dan sah, sementara perlawanan terhadap penjajahan dipaksa masuk ke dalam kategori kriminal yang harus ditundukkan, bukan tuntutan politik dan moral yang sah.
(Saya masih ingat seorang tokoh Islam mengatakan kepada saya, merespon Oktober 2023 dan sebuah esai yang saya tulis, “Lien, masalahnya adalah Osama bin Laden.” Dalam kesempatan yang lain, ia berujar, “Hati-hati mengatakan ini penjajahan”. Pernyataan ini justru menunjukkan keberhasilan narasi yang memang sengaja dibentuk: bahwa perlawanan rakyat Palestina adalah ekspresi Islam yang penuh kekerasan, amarah, dan radikal, dan karenanya perlu dijinakkan. Problem penjajahan Israel menjadi tak terlihat sama sekali).
Posisi umat Islam pun menjadi semakin terjepit pasca 9/11: di satu sisi, rakyat Palestina dan umat Islam secara umum menghadapi pembenaran yang semakin vulgar atas kekerasan Israel dan sekutunya; di sisi lain, mereka terdorong ke posisi apologetik yang melelahkan: terus-menerus menjelaskan bahwa Islam damai, Islam tidak identik dengan kekerasan, Islam kompatibel dengan modernitas. Lihat saja berapa banyak karya akademik ditulis untuk menafsirkan ulang konsep jihad, misalnya.
Dari sini, rangkaian proyek, program, riset, dan kebijakan terkait deradikalisasi, Counter Violent Extremism (CVE), anti-terorisme, dan moderasi bermunculan secara masif di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Banyak di antaranya diserap karena selaras dengan kebutuhan stabilitas negara selain kepentingan keamanan global.
Yang mungkin hanya disadari belakangan, harga yang dibayar dari rangkaian proyek dan narasi ini sangat mahal: Islam dan Muslim perlahan semakin diinternalisasi sebagai problem yang harus diperbaiki, dan kali ini umat Islam sendiri memercayainya. Sementara itu, imperialisme global, kolonialisme pemukiman, dan kekerasan struktural justru menghilang dari pusat analisis.
Dengan kata lain, War on Terror berhasil menggeser perhatian dari ketidakadilan struktural menuju manajemen subyek Muslim yang dianggap berisiko menjadi radikal dan teroris.
“Islam Tradisional” Diperhadapkan dengan Islamisme dan “Islam Radikal”
Dalam konteks Indonesia, bisa jadi kelompok umat Islam yang paling terserap ke dalam narasi dan proyek ini adalah Nahdlatul Ulama (NU). Sejak kekalahan Perang Arab dan menguatnya Islamisme global pada paruh akhir abad ke-20, “Islam tradisional” memang kerap diposisikan sebagai alternatif moderat untuk menandingi Islamisme yang dianggap radikal, politis, dan berbahaya bagi stabilitas.
Perlu diakui, pola ini bukan semata hasil rekayasa eksternal, tetapi bertemu dengan dinamika domestik dalam negeri yang sensitif terhadap isu keamanan dan keutuhan negara. Kritik internal terhadap fenomena ini, dalam banyak hal, juga berangkat dari keprihatinan nyata atas formalisme Islam, juga kekerasan dan eksklusivisme atas nama Islam.
Namun, harus pula diakui dengan jujur, kritik semacam ini tidak berdiri sendiri. Ia beresonansi dengan arus dana, wacana, dan program internasional yang semakin deras mengalir, bahkan sejak sebelum Peristiwa 9/11, untuk menandai Islam politik sebagai ancaman global pasca-Perang Dingin.
Kalau dulu kelompok tarekat, kini Islamisme dan “Islam radikal” diperlakukan sebagai problem utama yang harus dijinakkan. Sedangkan, stabilitas dan moderasi dijadikan standar normatif.
Sekali lagi, ada harga yang mungkin luput disadari. Islamisme kemudian dilihat sebagai masalah yang paling serius dan mendesak diselesaikan, sedangkan–mengingat ia tidak lahir begitu saja–akar struktural kemunculannya seakan terhapus dari variabel analisis. Seturut dengan ini, kritik terhadap imperialisme dan tatanan global seperti tersingkir dari pusat perdebatan, atau malah dianggap sebagai ekspresi dari keberislaman yang anti-Barat, “emosional”, dan kekanak-kanakan.
Ketika gerakan kiri dihancurkan secara sistematis melalui kriminalisasi, kooptasi ekonomi neoliberal, dan delegitimasi ideologis, Islamisme kemudian menempati posisi musuh utama berikutnya dan dihantam melalui kerangka anti Islam politik, War on Terror, dengan Islam tradisional–tanpa bermaksud mengabaikan warna-warna berbeda di dalamnya–sebagai salah satu aktor yang terlibat dekat dalam kerja ini.
Islam Politik Telah Habis?
Fase ini tidak berlangsung lama. Terutama dalam satu dekade terakhir, Islamisme telah berhasil dibunuh karakternya, dikriminalisasi, dikooptasi, atau dinetralkan–meski tidak sepenuhnya. Negara-negara Teluk menormalisasi hubungan dengan Israel, menjalin aliansi keamanan dan ekonomi, serta tidak lagi menjadikan retorika Palestina sebagai agenda strategis mereka.
(Misalnya, ada masanya dulu Arab Saudi dan Wahhabisme-nya dilihat sebagai musuh besar Barat. Belakangan, gambar ini sudah bergeser jauh. Pada awal tahun 1960-an, Arab Saudi mendirikan dan mendanai berdirinya The Muslim World League (MWL) dengan agenda pan-Islamismel. Berdirinya MWL bisa dilihat sebagai respon terhadap pan-Arabisme yang kuat kala itu. MWL menjadikan perjuangan Palestina sebagai agenda utama. Menariknya, sejak tahun 2016, di bawah kepemimpinan Muhammad b. Salman, MWL berubah haluan mempromosikan moderatisme Islam).
Pada saat yang sama, telah terjadi pembalikan simbolik yang mencolok: kaum sufi, yang pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 sering dituduh irasional, fanatik, atau subversif karena memimpin perlawanan antikolonial, kini dipromosikan sebagai ikon “Muslim baik”, spiritual, apolitis, dan kompatibel dengan stabilitas global.
Perubahan ini menandai kesadaran penting: problem utamanya sebenarnya bukan lah orientasi pemahaman yang dimiliki subyek Muslim, melainkan apakah ia bersedia tunduk, beradaptasi, dan berkompromi dengan tatanan geopolitik yang ada; ataukah mempertahankan sikap resistif terhadap ketidakadilan dan imperialisme, termasuk normalisasi dengan Israel.
Abraham Accords
Narasi-narasi kolonial dan keamanan global itu pada akhirnya menghasilkan apa yang dapat disebut sebagai panen raya normalisasi dalam Abraham Accords (2020). Dalam rangkaian kesepakatan ini, Palestina hadir bukan sebagai subyek politik yang diperjuangkan, melainkan sebagai latar moral yang membungkus negosiasi kepentingan negara-negara yang terlibat.
Tidak sulit membaca kelindan kepentingan dalam perjanjian semacam ini: penguatan legitimasi Israel ditukar dengan keuntungan strategis bagi masing-masing pihak.
Lebih awal, Mesir menandatangani perjanjian damai demi pengembalian Semenanjung Sinai dan stabilitas rezim pasca-perang (1979); Yordania melakukannya demi keamanan monarki dan kontrol perbatasan (1994). Melalui Abraham Accords, Uni Emirat Arab dan Bahrain mengejar kepentingan ekonomi, teknologi, intelijen, serta aliansi strategis dengan Amerika Serikat; Maroko memperoleh pengakuan atas klaimnya di Sahara Barat; sementara Sudan berharap keluar dari isolasi internasional dan tekanan sanksi.
Dalam hampir semua kasus ini, Palestina sebenarnya tidak benar-benar menjadi pusat agenda, melainkan variabel yang dapat dinegosiasikan. Sementara, bahasa perdamaian, dialog antaragama, deradikalisasi, dan stabilitas, yang kini telah terdengar normal dan diterima begitu saja, digunakan sebagai perangkat legitimasi bagi proses normalisasi tersebut, terutama dalam konteks Abraham Accords.
Apakah Subyek Muslim telah Berhasil Ditundukkan Sepenuhnya?
Sejak Oktober 2023 hingga hari ini, Gaza telah menjadi harga yang sangat mahal bagi bangkitnya kesadaran global tentang betapa rapuhnya klaim moral dunia modern. Kekerasan yang disiarkan tanpa jeda, pembungkaman kritik, dan pembenaran sistematis atas pembunuhan massal telah melahirkan berbagai ragam pertanyaan tentang kondisi dunia modern dan renungan tentang alternatif bentuk kehidupan lain.
Bagi umat Islam, Oktober 2023 juga menyingkap kesadaran baru. Anggapan bahwa Palestina hanyalah isu milik kelompok Muslim tertentu sudah tidak bisa diterima. Awal dahulu, ada beberapa kawan yang mengaku tidak berani ikut bersuara lantaran khawatir dianggap tidak moderat, atau dianggap bagian dari kelompok sebelah. Hal semacam ini saya kira sudah tidak ada lagi, lantaran gambarnya sudah terlampau jelas.
Dalam makna yang lebih luas, genosida ini melahirkan kesadaran yang lebih tajam tentang bagaimana penundukkan subyek Muslim bekerja secara halus dan bertahap dalam waktu yang lama: melalui bahasa deradikalisasi, War on Terror, moderasi, dialog, dan lain-lain, yang punya potensi menjinakkan ruh perlawanan Islam terhadap ketidakadilan, dan karenanya tak jarang digunakan untuk memuluskan agenda kolonialisme dan imperialisme. Yang menarik, bahasa-bahasa ini ternyata menunjukkan kesinambungan pola dengan apa yang dipakai pihak kolonial modern dalam membunuh karakter perjuangan perlawanan terhadap mereka.
Selain itu, penghadapan internal umat–radikal versus moderat, salafi versus sufi, Islam politik versus Islam kultural, Sunni versus Syiah–semakin disadari sebagai konstruksi yang nyatanya hanya bermanfaat untuk mengelola, melemahkan, dan membelah subyek Muslim.
Semakin marak kesadaran untuk tidak ingin lagi dikerangkai dalam oposisi-oposisi yang menutup persoalan lebih mendasar: ketidakadilan, imperialisme global, dan kolonialisme struktural yang terus bekerja dengan wajah baru.
Kesadaran yang telah lahir dari subyek Muslim ini masih menunggu manifestasinya dalam posisi kepemimpinan Muslim, yang tampaknya, dengan pengecualian yang kian terbatas, semakin terserap atau menyerapkan diri ke dalam logika tatanan global yang sejak awal membentuk, membatasi, dan mengarahkan horizon pilihan-pilihannya.
Penutup
Umat Islam telah berada dalam pusaran panjang perjuangan melawan kolonialisme dan nilai-nilai yang menyertainya. Selama dua abad, mereka tidak hanya dijajah secara fisik, tetapi juga dibentuk secara diskursif: diperhadapkan satu sama lain, diklasifikasikan, dan diatur melalui beragam narasi–dari keterbelakangan dan fanatisme, hingga ekstremisme dan moderasi.
Sejarah ini bukan sekadar rangkaian kekalahan atau resistensi, melainkan proses panjang pembentukan subyek Muslim di bawah tekanan kekuasaan global–proses yang sering bekerja bukan hanya lewat senjata dan ekonomi, melainkan lewat bahasa dan standar kelayakan moral tertentu.
Dalam pengertian Taha Abderrahmane, Palestina adalah murābiṭ–benteng penjagaan moral dunia hari ini. Jika sebelumnya, garis antara kebenaran dan kebatilan kerap disamarkan oleh permainan bahasa, kabut diplomasi, dan wacana keamanan, maka Oktober 2023 dan rangkaian peristiwa setelahnya telah menyingkapkannya secara telanjang dan terang benderang.
Bahwa tatanan formal dunia masih bersikeras mempertahankan kerangka lama, dengan sisa-sisa otoritas dan kekuasaan yang dimilikinya, ini tidak lagi mengaburkan kenyataan, melainkan justru mempertegas krisis moral yang sedang terjadi.
Kini, pertanyaannya adalah: bagaimana generasi hari ini membaca dan memaknai dua ratus tahun riwayat penundukkan (sekaligus perlawanan!) ini, ketika tatanan dunia kontemporer tampak semakin rapuh, dan karena kerapuhannya, semakin agresif mempertahankan dirinya itu?
Secara lebih spesifik, apakah pendekatan-pendekatan yang tergambar dalam “fenomena Gus Yahya” masih terasa relevan dan masuk akal? Ataukah, sudah waktunya kita merevisi bangunan lama itu dan merangkai kembali konstruksi pemikiran dan sikap dengan pandangan yang lebih jernih, serta kesetiaan yang lebih tegas dan berani kepada kebenaran dan keadilan?[]
Tulisan ini pernah diterbitkan di https://islami.co/fenomena-gus-yahya-palestina-dan-dua-ratus-tahun-penundukkan-subyek-muslim/ dengan penambahan dan revisi.